Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pelaku pembunuh mantan jurnalis Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi telah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (20/11/2018) siang.
Seperti yang telah diberitakan, pada Minggu (18/11/2018) ditemukan sosok mayat dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Bogor, Jawa Barat. Identitas mayat tersebut kemudian terungkap dengan identitas Dufi.
Dilansir Grid.ID dari kompas.com, pelaku pembunuh Dufi diketahui bernama M. Nurhadi. Pelaku ditangkap di kawasan Bantargebang, Bekasi.
Baca Juga : Cerita Baim Wong yang Sudah Yakin Jika Paula Verhoeven Jodohnya Saat Pertama Kali Kenalan
Saat penangkapan polisi menyita ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik Dufi.
Namun, ternyata M. Nurhadi tidak beraksi sendirian ketika membunuh Dufi.
Melansir dari tribunnews.com, istri Nurhadi, Sari Murniasih, juga dikabarkan terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.
Bahkan diketahui Sari memiliki luka di tangan yang diduga terjadi ketika keduanya tengah membunuh Dufi.
Saat ini Nurhadi dan Sari pun sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat, khususnya Polres Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, sejumlah barang yang diduga kuat milik Dufi ditemukan di daerah Cileungsi, Bogor. Ditemukan adanya bercak darah pada barang-barang tersebut.
Seperti diwartakan Tribunnewsbogor.com, Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar membenarkan pernyataan tersebut pada Senin (19/11/2018) malam.
"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," tutur M Asep Fajar.
Barang berupa sepasang sepatu ditemukan di sekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.
"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan," tutur Kompol M Asep Fajar.
Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku pembunuh Dufi akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Baca Juga : Usai Menikah, Baim Wong Akan Bawa Paula Verhoeven Keliling Amerika Serta Tergetkan Lima Anak
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Widyastuti |