Bagi tim kampanye yang melanggar, dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017, pasal 280 ayat 3 disebutkan,
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Dan dalam pasal 493 berbunyi, seperti berikut.
"Setiap pelaksanaan dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga : Siap Ikut Pemilu Serentak 2019? Hindari Larangan Selama Masa Kampanye Ini ya!
Di era digital ini tentu sangat mudah untuk mencari informasi mengenai rekam jejak dan profil para kandidat.
Apalagi bagi kamu yang aktif di sosial media. Seperti Kresna yang mengaku lebih sering mengakses Instagram, bisa loh cari info mengenai kandidat lewat akun Instagram @KPU_RI.
Selain itu, semua data calon yang akan dipilih juga dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id, akun Facebook (KPU Republik Indonesia), akun Twitter (@KPU_ID) dan juga channel YouTube (KPU RI).
Ayo #IkutPemilu2019. Jadilah pemilih cerdas karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nurul Nareswari |