Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Perseteruan antara Dewi Perssik dan sang keponakan, Rosa Meldianti, hingga kini belum juga mendapat titik terang.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018), untuk memberikan keterangan atas laporan terhadap Rosa Meldianti.
Dewi Perssik datang dengan didampingi oleh sang suami, Angga Wijaya, beserta tim pengacara dari Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga : Sekali Uppercut, Atlet Kickboxing Tumbangkan Master Bela Diri Tai Chi dalam 5 Detik
Keponakannya tersebut dilaporkan Dewi Perssik dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Rosa Meldianti telah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai kondisi tubuh Dewi Perssik. Sang tante dikatakannya memiliki dada dan bokong palsu alias kw.
Setelah beberapa saat, sang terlapor Rosa Meldianti diketahui juga tiba di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : 5 Potret Romantis Adly Fairuz Bersama Calon Istrinya yang Masih Berusia 21 Tahun, Angbeen Rishi
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |