Grid.ID - Kisah pilu datang dari Gunung Kidul, Yogyakarta.
Kepolisian sektor Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta menangkap S (48), warga Purwosari karena diduga mencabuli anak tirinya.
S telah melakukan pencabulan terhadap korban selama 8 tahun.
Melansir dari Kompas.com, ibu korban melapor kepada kepolisian setelah mendengar cerita dari sanak saudara terkait aksi yang dilakukan S selama ini.
Baca Juga : Ratusan Penonton Menangis Lihat Pertunjukkan Bonekanya, Ria Papermoon Justru Tambah Semangat
Korban (22) bercerita kepada sepupunya tentang aksi bejat pelaku kepada sepupunya. Lalu saksi langsung menceritakan kepada Wae, ibu korban.
Selama ini rupanya korban mendapat ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya.
Pelaku juga mengancam akan menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan bejatnya tersebut.
"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Purwosar AKP Budi Kustanto kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Baca Juga : Ketika Ayu Ting Ting Harus Menjadi Pengabdi Nyai, di Film Arwah Tumbal Nyai, Part Nyai
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |