Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani hari ini, Senin (26/11/2018) kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Setelah minggu lalu sempat tertunda, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang masih beragendakan pembacaan tuntutan jaksa terhadap Ahmad Dhani.
Baca Juga : Raisa Terharu Melihat Suami Dewi Lestari Tampak Mesra dengan Sang Anak Saat Memainkan Lagunya dengan Piano
Sebelumnya, hakim sempat menunda sebab Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan berkas tuntutannya.
Pantauan Grid.ID, Ahmad Dhani tiba di pengadilan tepat pukul 13.45 WIB dengan mengenakan blangkon yang biasa ia kenakan dan jas berwarna hitam.
Minggu lalu, Dhani sempat ditemani oleh putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani dari pernikahannya dengan mantan istri, Maia Estianty.
Namun saat ini Dhani hanya ditemani oleh dua kuasa hukumnya, Hendarsam dan Ali Lubis.
Tak ada rasa rasa takut diwajah Ahmad Dhani meski tuntutan terhadapnya akan segera dibacakan.
Wajahnya justru dihiasi dengan senyuman dan terus tertawa.
Bahkan Dhani menuturkan dirinya memang ceria sebelum mendengar tuntutan tersebut.
"Ceria banget saya ya, nggak ada terdakwa seceria saya," ungka Dhani saat melayani sesi foto untuk pewarta di dalam ruang persidangan.
Baca Juga : Cara Diet Sehat Menurut Golongan Darah, Jangan Sampai Salah Langkah!
Sebelumnya, kasus Ahmad Dhani ini bermula dari kicauan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca Juga : Kepribadian Suami Kimmy Jayanti, Greg Nwokolo Dibongkar oleh Sang Istri Setelah 6 Bulan Menikah
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |