Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran baik atas Ada Tour and Travel yang mengaitkan artis Lyra Virna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa dan Agus Hartomo.
Lasty merasa tidak terima dengan unggahan Lyra Virna dalam akun Instagramnya.
"Postingan itu menyerang kehormatan saya dan menghancurkan usaha saya," hardik Lasty di Ruang Sidang Utama PN Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga : 3 Inspirasi Outfit Kondangan ala Mayangsari, dari Gaun Malam Sampai Batik Tradisional
Dalam keterangannya tadi, Lasty mengaku mengetahui ucapan Lyra Virna dari jamaah travelnya. Ia mengaku sudah tidak berhubungan dengan Lyra baik di akun Instagram maupun aplikasi pesan singkat lainnya.
"Dari mana anda mengetahui postingan itu?" tanya Hakim Ketua, Musa Arief Aini di ruang sidang.
"Pertama saya ada dari orang lain sebelumnya saya berteman lewat Instagram sekarang sudah tidak berteman ada pemblokiran saya tidak pernah memblokir saya gaptek," jawab Lasty Annisa.
Sementara itu, Lyra Virna hanya tersenyum pahit mendengar keterangan saksi.
Sidang tersebut bergulir kurang lebih selama dua jam.
Sementara itu, keterangan saksi kedua, Agus Hartomo ditunda pekan depan akibat terbentur waktu.
Sidang berikutnya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |