Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rumah karaoke milik artis Lyra Virna 'Lyrics' dikabarkan telah disegel oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pemkot Makassar.
Kabarnya, rumah karaoke tersebut melanggar terkait izin operasi.
Saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi usai sidang kasus bersama ADA Tour And Travel, Lyra Virna mengaku belum tahu kabar tersebut.
"Saya nggak bisa nanggepin kalau belum tahu," kata Lyra Virna saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga : Soal Kemungkinan Rujuk Gading Marten dan Gisella, Begini Kata Kuasa Hukum
Lyra Virna menjelaskan, ia memiliki empat cabang rumah karaoke di Kota Makassar.
Ia belum tahu jika salah satu cabangnya disegel oleh Pemkot Makassar.
"Belum. Di Makassar itu kita punya empat cabang. Jadi nggak punya satu."
Baca Juga : 7 Potret Cantik Andi Autumn, Wanita yang kini Menjadi Istri Sah Putri Jackie Chan, Etta Ng
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |