Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rumah karaoke milik artis Lyra Virna 'Lyrics' dikabarkan telah disegel oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pemkot Makassar.
Kabarnya, rumah karaoke tersebut melanggar terkait izin operasi.
Saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi usai sidang kasus bersama ADA Tour And Travel, Lyra Virna mengaku belum tahu kabar tersebut.
"Saya nggak bisa nanggepin kalau belum tahu," kata Lyra Virna saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga : Soal Kemungkinan Rujuk Gading Marten dan Gisella, Begini Kata Kuasa Hukum
Lyra Virna menjelaskan, ia memiliki empat cabang rumah karaoke di Kota Makassar.
Ia belum tahu jika salah satu cabangnya disegel oleh Pemkot Makassar.
"Belum. Di Makassar itu kita punya empat cabang. Jadi nggak punya satu."
Baca Juga : 7 Potret Cantik Andi Autumn, Wanita yang kini Menjadi Istri Sah Putri Jackie Chan, Etta Ng
Menurut Lyra Virna, tidak mungkin usahanya tidak mengantongi izin usaha atau izinya mati.
Ia mengatakan sebelum membangun gedung tersebut, Lyra Virna sudah lebih dulu mengurus izin usaha.
"Saya belum denger, jadi nggak bisa komen. Tapi kalau dibilang izin usaha, InsyaAllah sebelum dibangun izin usaha pasti udah dikantongin dulu."
"Karena nggak mungkin kita bangun ada interiornya aja miliaran," pungkasnya.
Baca Juga : Jangan Operasi! Akar Kangkung dan Lidah Buaya Mampu Sembuhkan Ambeien
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |