MS pun awalnya berkelit dan mengaku tidak tahu menahu tentang pencurian tersebut.
Namun, karena keterangan yang diberikan MS tidak konsisten, dalam dua hari pemeriksaan MS akhirnya mengakui perbuatannya.
MS mengungkap hasil curiannya tersebut sudah dibagi rata dengan lima rekannya yang lain.
Para tersangka sudah memakai uang curiannya untuk membeli barang mewah seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lain-lainnya.
Bahkan, para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti karaoke, judi dan bermain perempuan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dan dihukum penjara selama 5 tahun. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Widyastuti |