Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana
Grid.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah melaporkan temuan pertama mereka terkait dengan jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut, KNKT menyatakan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP sudah tak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober 2018.
Melansir dari Kompas.com, hal tersebut diketahui oleh KNKT setelah mengecek black box pesawat.
Baca Juga : Zumi Zola Sempat Menangis dan Meminta Maaf Saat Persidangan Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia
Ketua Subkomite Investigas Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menyatakan bahwa flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.
Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).
Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.26 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit.
Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.
Natasha Rizky Siap Nikah Lagi, Ngaku Ingin Punya Imam dalam Keluarga: Syukur-syukur Desta
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Widyastuti |