Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak.
Belum lama ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Melansir dari Kompas.com, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku untuk semua tahun tunggakan.
Demi menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraannya, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara menggelar razia khusus untuk pengesahan STNK.
Razia ini dilaksanakan untuk menjaring para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayarkan pajaknya.
Sebuah mobil Mini Cooper S dengan plat nomor B 1*** VNA ikut terkena razia yang digelar di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).
Setelah diperiksa ternyata pemilik mobil tersebut telah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun.
Vina selaku pemilik kendaraan mewah ini akhirnya mengakui bila mobil pribadinya ini memang belum membayar pajak untuk tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga : Tunjukkan Foto Kedua Orangtuanya, Awkarin Lebih Mirip Siapa?
Rupanya tunggakan pajak mobil miliknya itu nominalnya cukup fantastis, yakni mencapai 30 juta rupiah!
Denny Cagur Ungkap Kenangan Tak Terlupakan dengan Nurul Qomar: Dia Pelawaknya Para Pelawak
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |