Grid.ID - Aplikasi sharing economy Uber selalu menuai kontroversi.
Penyedia jasa taksi online ini selalu bermasalah dengan jasa taksi konvensional di negara manapun ia beroperasi.
(BACA JUGA: Sopir Taksi Online Uber Bawa Kabur Tas Penumpangnya, Dibalikin, Tapi Alasannya Nggak Masuk Akal)
Sekarang, Uber kembali berhadapan dengan pemblokiran.
Kali ini, perusahaan ride-sharing asal Amerika Serikat tersebut dilarang beroperasi di Italia.
Pengadilan Italia telah memblokir penggunaan aplikasi Uber di negara tersebut.
Pengadilan memutuskan, Uber saat ini dilarang untuk menggelar semua layanan, termasuk Black, Lux, Suv, X, XL, Select, dan Van.
Uber juga dilarang untuk berpromosi atau mengiklankan layanannya di Italia.
Artinya, perusahaan tersebut sama sekali dilarang untuk beroperasi.
(BACA JUGA: Jadi Sopir Taksi Online, Baim Wong Sempat Dikira Anak Kuliahan)
Apa alasan di balik keputusan tersebut?
Sebagaimana Grid.ID rangkum dari Reuters, Uber dianggap tidak menghadirkan kompetisi yang adil dengan taksi konvensional.
Pengadilan Italia, tepatnya di Roma, mengatakan bahwa Uber merupakan perusahaan transportasi, tetapi tidak mematuhi hukum transportasi di negara tersebut.
Salah satunya, tidak mengikuti aturan tarif di negara tersebut.
Para perusahaan taksi di negara Italia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mampu berkompetisi dengan tarif yang diterapkan oleh Uber.
Oleh karena itu, Uber dianggap tidak mampu menciptakan iklim kompetisi yang adil.
(BACA JUGA: Kini Pesan Uber Sudah Tidak Takut Lagi “Tersambar Petir". Mengapa?)
Uber diberi waktu selama 10 hari untuk menghentikan semua aktivitasnya di Italia.
Jika masih beroperasi setelah batas waktu tersebut usai, Uber akan didenda 10.000 euro atau Rp 140 juta per hari.
Uber sendiri dikatakan akan naik banding terhadap keputusan pengadilan Italia tersebut.
Hingga saat ini, Uber dilaporkan masih beroperasional di Negeri Pizza itu.
Nggak cuma di Italia, bahkan tahun 2014 Uber juga pernah dilarang beroperasi di Jerman.
Sebagaimana diwartakan oleh Giga Om, Selasa (2/9/2014) pihak pengadilan Jerman membuat putusan bahwa layanan Uber ilegal.
Alasannya karena para pengemudi yang dipekerjakan tidak dibekali dengan izin dan asuransi yang sesuai.
(BACA JUGA: Taksi Online Juga Pakai Tarif Atas dan Bawah)
Jika masih nekat beroperasi di Jerman, pengemudi Uber bisa dikenakan denda senilai 250.000 Euro atau hampir Rp 4 miliar untuk setiap perjalanan penumpang yang dilakukan.
Para direktur Uber juga terancam hukuman penjara, di Indonesia gimana ya? (*)
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, Siswa Ungkap Suasana Mencekam di Dalam Bus Rem Blong, Banyak yang Pingsan?