Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi akhirnya memberikan klarifikasi soal kelaikan terbang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 kemarin.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan simpang siurnya kelaikan pesawat Lion Air JT610 sebelum terbang.
Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menyampaikan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta.
Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610
Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Presiden Direktur Lion Air Grup, Edward Sirait, dalam konferensi pers, Rabu (28/11/2018).
Edward Sirait kemudian meminta KNKT melakukan klarifikasi atas pertanyaan itu pada pada Kamis (29/11/2018) secara tertulis.
Bila permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi oleh KNKT, maka Lion Air akan mengambil sejumlah langkah, termasuk langkah hukum.
"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ujar Edward Sirait dikutip dari kompas.com.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |