Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi akhirnya memberikan klarifikasi soal kelaikan terbang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 kemarin.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan simpang siurnya kelaikan pesawat Lion Air JT610 sebelum terbang.
Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menyampaikan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta.
Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610
Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Presiden Direktur Lion Air Grup, Edward Sirait, dalam konferensi pers, Rabu (28/11/2018).
Edward Sirait kemudian meminta KNKT melakukan klarifikasi atas pertanyaan itu pada pada Kamis (29/11/2018) secara tertulis.
Bila permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi oleh KNKT, maka Lion Air akan mengambil sejumlah langkah, termasuk langkah hukum.
"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ujar Edward Sirait dikutip dari kompas.com.
Dalam klarifikasi yang diselenggarakan di kantor KNKT tersebut, Nurcahyo Utomo mengatakan pesawat Lion Air JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP berada dalam kondisi laik terbang.
"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT043 dan pada saat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT610," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com, Kamis (29/11) sore.
Diwartakan wartakotalive.com, informasi klarifikasi KNKT mengenai kelaiakan pesawat Lion Air JT610 juga dibagikan dalam bentuk siaran pers melalui akun Twitter KNKT_RI.
Baca Juga : Bantah Pesawatnya Disebut Tak Layak Terbang, Pihak Lion Air Desak KNKT Untuk Berikan Klarifikasi!
Pesawat dinyatakan laik terbang apabila engineer atau releaseman telah menandatangani berkas Aircraft Flight Maintenance Log (AFML).
Saat tahapan tersebut telah dipenuhi, status laik terbang pun menjadi dasar pilot untuk melakukan penerbangan.
"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," jelasnya dalam siaran pers. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |