Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Hasil dari keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Apabila Zumi Zola tak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga : Zumi Zola Dikurangi Masa Hukuman Penjaranya, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman.
Sebelum akhirnya menerima keputusan hakim, Zumi Zola sempat berunding terlebih dahulu dengan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, usai sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat berjalan akan meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola tampak terus tersenyum seperti sesaat sebelum dirinya akan menjalani sidang.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |