Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Hasil dari keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Apabila Zumi Zola tak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga : Zumi Zola Dikurangi Masa Hukuman Penjaranya, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman.
Sebelum akhirnya menerima keputusan hakim, Zumi Zola sempat berunding terlebih dahulu dengan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, usai sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat berjalan akan meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola tampak terus tersenyum seperti sesaat sebelum dirinya akan menjalani sidang.
Sembari diikuti awak media yang terus melontarkan pertanyaan tentang hasil sidang, akhirnya Zumi Zola memutuskan untuk berhenti di depan pintu keluar Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Di situlah dirinya buka suara mengenai hasil sidang dan rasa terima kasih kepada awak media.
"Saya menghormati proses jalannya hukum saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera incracht, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah berikan perhatian selama ini," ungkap Zumi Zola saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018).
Kemudian Zumi Zola langsung lanjut berjalan meninggalkan gedung pengadilan sambil tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |