Grid.ID - Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsiter 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Vonis yang diterima Zumi Zola lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai meskipun perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun Gubernur nonaktif Jambi itu mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi Zola berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |