Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Seperti yang diketahui, baru-baru ini ayahanda Zumi Zola baru saja meninggal dunia.
Hingga jelang sidang hari ini, sudah sekitar seminggu sang ayahanda, Zulkifli Nurdin, yang juga pernah menjadi gubernur Jambi wafat.
Baca Juga : Beda dari yang Lain, Jessica Iskandar Beri Hadiah Operasi Plastik untuk Ibunya!
Baca Juga : Gaya Kerudung Mewah Simpel Sherrin Tharia Zola, Istri Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi
"Pagi ini masih suasana berkabung 7 hari Ayahnya meninggal," ungkap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Bahkan, Handika mengungkapkan bahwa kepergian sang ayah membuat pikiran kliennya tersebut terusik.
Baca Juga : Gaya Hijab Simpel Elegan Cantik Nur Asia Uno Istri Sandiaga Uno
Zumi Zola juga sempat bertanya-tanya mengapa ketika sang ayah pergi di saat dirinya terpuruk.
"Oh sangat, beliau pernah menyampaikan 'kenapa Ayah meninggal saat proses hukum sangat berat,'" cerita Handika.
Meski dalam suasana duka, tetapi Zumi Zola tetap hadir di persidangan.
"Tadi beliau meskipun suasana sedih, tapi tetap hadir di persidangan," kata Handika.
Handika melihat kliennya itu sangat sabar menghadapi ujian bertubi-tubi.
Baca Juga : HUT Geprek Bensu, Ruben Onsu Berangkatkan Umrah Dua Orang Ini
"Harus tabah dan jalani smua pasti selesai," kata Handika.
Zumi Zola tampak tersenyum sejak awal sidang akan dimulai dan ketika pembacaan keputusan hukuman pada dirinya dibacakan.
Zumi Zola dijatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Apabila Zumi Zola tak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |