Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Pada sidang keputusan kali ini, Zumi Zola tampak kelihatan lebih segar dan lebih banyak tersenyum.
Meski dirinya sempat terguncang beberapa waktu lalu lantaran wafatnya sang ayah ketika dirinya tengah menjalani proses hukum.
Namun, dirinya kini sudah mempersiapkan mental atas hasil keputusan hari ini.
Baca Juga : Zumi Zola Tersenyum Usai Vonis Hakim, Pengacara Ungkap Perasaan Kliennya yang Sesungguhnya
"Tentu atas keputusan diucap hari ini secara psikologis menyiapkan kondisi beliau," ungkap Handika saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Sang istri sendiri tak hadir dalam persidangan dan berharap yang terbaik dari hasil keputusan hakim.
"Keluarga cukup mendoakan dari rumah," ungkap Handika.
Istri Zumi Zola saat ini dalam kondisi tidak sakit dan tengah menjaga sibuk menjaga buah hati.
"Istri sehat,"
"Istri berada di Jakarta, momong anak," kata Handika.
Zumi Zola dijatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga : Selamat! Tasya Kamila Umumkan Kehamilan Pertamanya
Apabila Zumi Zola tak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman pokok. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |