Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kabar datang dari artis Five Vi yang baru saja melaporkan seorang kontraktor bernama Ahmad Fachruddin ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Pelaporannya tersebut karena telah ditipu dan penggelapan uang modus membuat interior apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Atas penipuannya itu, kerugian Five Vi yang biasa alami ditaksir mencapai ratusan juta.
Baca Juga : Sumbangkan Baju Milik Almarhum Ibunya, Ayu Dewi Ungkapkan Alasan Pilu di Balik Keputusannya
"Yang sudah dibayarkan sudah 66 juta dari total 100 juta, tapi sebenarnya bukan nominal ruginya, tapi waktu saya yang tidak bisa diputar kembali," ujar Five Vi saat Grid.ID temui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Menurutnya telah hingga enam bulan, apartemennya itu belum juga bisa ditempati dan pengerjaannya baru sebatas dipasang kedap suara serta renovasi kamar mandi setelah lima bulan pengerjaan.
"Furniturenya sampai hari ini pun belum terpasang satupun dan apartemen saya waktu itu hanya dipasang kedap suara dan renovasi untuk kamar mandi itu pun selesai dalam jangka waktu empat bulan sampai lima bulan baru selesai," ungkap Five Vi.
Segala upaya untuk menghubungi kontraktornya telah dilakukan, tetapi ia merasa furniture apartemennya tersebut tak kunjung selesai hingga 6 bulan lamanya, kendati begitu Five memutuskan untuk melaporkan masalahnya tersebut ke jalur hukum.
"Komunikasi udah, sampai saya tuh telp bolak-balik, 'gimana kapan selesai, kamu kan udah menjanjikan dua bulan ' saya juga pinging tinggalin tempat itu tapi nggak direspons," ujar Five Vi.
Baca Juga : Diberi Hadiah Natal oleh Boy William, Reaksi Polos Gempi ini Sukses Bikin Gemas!
"Saya kan beli apartemen itu dengan keringat sendiri, saya juga pengin menikmatinyalah cepat-cepat tinggal di situ tapi saya nggak bisa nempati apartemen itu hanya karena menunggu dia, dijanji-janjiin yang akan diselesain," lanjutnya.
"Maka karena itu saya bilang sama Five Vi yaudah lah kita upaya hukum sajalah. Capek kalau kaya gini caranya, maka dari itu kita berupaya untuk melaporkan," timpal Henry Indraguna. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Widyastuti |