Grid.ID - Seorang pemilik akun Facebook bernama Dwi Ardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia diduga mengunggah status Facebook, intinya perempuan yang mendukung Ahok halal diperkosa.
Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan Dwi Ardika.
(BACA JUGA : Gunung Kemukus, Antara Ritual Seks dan Tipu Daya Perempuan Berpelat Kuning)
Laporan diterima dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017.
Pemilik akun Facebook itu dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Aktivis perempuan, sekaligus Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan, tadinya kasus itu ingin ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah konsultasi diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Unggahan itu telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kaum perempuan.
Menurut Ita, ujaran itu, menimbulkan keresahan teruntuk kaum perempuan.
Status Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan 1998.
"Ujaran ini persis seperti 1998, sebelum perkosaan massal," ujar Ita di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Mulai Sekarang Jangan Simpan Tas dengan Cara Digantung, Ruginya Bikin Nyesel Seumur Hidup!