Grid.ID - Aturan kerja dibuat untuk dipatuhi, aturan dibuat tidak untuk merugikan seseorang.
Aturan kerja dibuat untuk menguntungkan kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
Tapi walau begitu, tetap saja ada perusahaan yang membuat aturan perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Bahkan terkadang aturan yang dibuat justru merugikan.
Ada salah satu peraturan yang merugikan pihak wanita.
(BACA JUGA Payudara Besar Bikin Wow, Tapi Bisa Merepotkanmu Juga, Kamu Wajib Tahu yang Ini)
Yaitu larangan menikah atau hamil selama masa kontrak kerja.
Jika larangan itu dilanggar, maka risikonya adalah karyawan tersebut dipecat.
Padahal, keduanya ini tidak boleh diperjanjikan dalam perjajian kerja.
Jadi sebenarnya boleh nggak sih sebuah perusahaan memecat wanita yang hamil atau hendak menikah?
Menurut Yulius Setiarto selaku konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Film di Jakarta, secara hukum perusahaan tidak bisa memaksa karyawanya untuk tidak hamil.
(BACA JUGA Pijat Payudara Untuk Pasangan Suami Istri, Inilah 2 Posisi Pijatnya)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang