Grid.ID - Ada 2 alasan pengendara mobil, saat memutuskan mengganti lampu depan.
Standar dari mobil dianggap kurang terang dan yang berikutnya biar gaya.
Padahal mengganti lampu depan jadi lebih terang, juga bisa menyilaukan bagi pengendara lain.
(BACA JUGA : 8 Fakta Menarik Soal Radiator Coolant, Dari Pilihan Sampai Plus Minusnya)
Kalau sudah menyilaukan, maka bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Soal lampu depan mobil, kamu harus tahu aturan yang diberlakukan.
Aturan pencahayaan lampu kendaraan sudah diatur dalam persyaratan kendaraan laik jalan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA : Anies-Sandi Bukan Pilihan Luna Maya, Makanya Kalau Mereka Menang Ini yang Dilakukan)
Turunan peraturan tentang lampu juga ada pada Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada PM Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24 berbunyi;
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
Source | : | otomania.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |