Grid.ID - Wacana penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang nunggak pajak oleh Polisi, bikin geger beberapa waktu belakangan ini.
Baca Juga : STNK Mati dan 2 Tahun Cuek Saja, Kepemilikan Nggak Langsung Hangus
Jadi buat pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.
Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.
1. Waktu penerapan 2019
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.
Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort
"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.
Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).
2. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Octa |