Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Kisah pilu kakek Djito di Tulungagung yang tinggal di dalam gua belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, meskipun telah berada di era milenial, kakek Djito di Tulungagung memilih tinggal menyendiri di gua.
Kakek Djito di Tulungagung yang tinggal di dalam gua seorang diri setelah sang anak meninggal dunia.
Baca Juga : Seorang Pria Rela Pakai Perhiasan Emas Seberat 13 Kg Demi Penuhi Obsesinya pada Emas
Kakek Djito (86) belakangan menjadi buah bibir di Tulungagung setelah ada warganet yang menyebarkan fotonya di media sosial.
Kisah kakek Djito kemudian mencuri perhatian dan rasa simpati dari para warga.
Pasalnya, selama tinggal di dalam gua, Kakek Djito tampak hidup sebatang kara dan mendiami gua yang dingin.
Seperti yang diwartakan suryamalang.com, kakek Djito tinggal di gua yang berada di daerah Rejotangan, Tulungagung.
Meskipun tinggal beberapa waktu di gua yang ada di Tulungagung, ternyata kakek Djito bukanlah orang asal sana.
Kakek Djito diketahui berasal dari Dukuh Kumar Kajan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Ia bisa sampai di Tulungagung karena awalnya hendak tinggal bersama saudaranya yang ada di sana sepeninggal anak perempuannya.
Kakek Djito awalnya tinggal di Lumajang bersama anak perempuan dan menantunya.
Namun, saat sang anak meninggal dunia, kakek Djito merasa tidak enak tinggal bersama sang menantu.
Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort
Oleh karena itu, sang kakek memilih untuk pergi ke Tulungagung dan tinggal bersama saudaranya.
Niatnya, kakek Djito juga ingin berobat karena sakit lambung dan gangguan liver.
Sempat tinggal bersama saudaranya, ternyata kakek Djito merasa tidak cocok tinggal dengan saudaranya.
Kemudian kakek yang hampir berusia satu abad ini memilih mendiami gua sebatang kara.
Kisah pilu kakek Djito kemudian mencuri perhatian warga di sekitar gua.
Para warga yang merasa iba turut mendatangi gua yang berbentuk semacam punedn tersebut untuk memberi kakek Djito makan.
Baca Juga : Kapolres Tulungagung Kecelakaan, Istri dan Ajudannya Meninggal Dunia
Menurut Kapolsek Rejotangan, AKP Tohir mulanya kakek Djito datang dan terlihat membersihkan gua tersebut.
“Saat itu dia sudah didatangi warga. Tapi dia ingin tinggal di situ.”
“Warga juga berinteraksi dengan dia,” ujar Tohir kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga : 6 Fakta Kehamilan Anak SMP di Tulungagung, Terungkap di Puskesmas
Hal ini terlihat dari kondisi gua yang terlihat lebih bersih setelah kehadiran kakek Djito.
Tak hanya memberi makan Kakek Djito, para warga juga membangun gubuk kecil karena merasa iba melihat kakek renta tersebut tidur di lantai gua.
Menilik kisah pilu kakek Djito yang tinggal di Gua Tulungagung tersebut, pemerintah telah memberikan aturan hukum yang jelas.
Baca Juga : Sedih! Kisah Pilu Kekasih Pramugari Korban Lion Air JT610 Ini Akan Lamaran 5 Bulan Lagi
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemerintah telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 19080 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis 9PP/31/1980).
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).
Selain itu, terdapat Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia, Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penangan Gelandangan dan Pengemis (Perkapolri 14/2007).
Baca Juga : The Cleaners, Kisah Pilu Pembersih Konten Media Sosial yang Harus Awasi Unggahan Sadis
Perkapolri 14/2007 antara lain mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.
Sedangkan dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga melarang adanya gelandangan dan pengemis.
Larangan negara terkait adanya pengemis dan negara dikarenakan adanya UUD 1945 Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial ayat (1-4) yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga : Kisah Pilu Pejuang Kanker Diusir dari Kedai Karena Wajahnya Dianggap Menakuti Pelanggan
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Feni Rose Beberkan Kisah Pilu dan Rahasia Kehidupan Presenter di Buku Terbarunya
Oleh karena itu, kisah pilu kakek Djito yang tinggal di gua sebatang kara ini dapat menjadi ciri-ciri timpangnya perlindungan hukum
Karena banyak diperbincangkan di media sosial, petugas medis dari Puskesmas Rejotangan datang memerika kesehatan Kakek Djito.
Kemudian Djito dievakuasi ke Puskesmas Rejotangan untuk mendapatkan perawatan pada hari Senin (10/12/2018) lalu.
Tohir, petugas medis dari Puskesmas Rejotangan mengungkapkan bahwa kakek Djito akan segera ditemput keluarganya.
“Katanya ada keluarga yang akan menjemputnya. Syukur kalau ada yang merawat dia,” ucap Tohir.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | hukumonline.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |