Grid.ID - Kumis tebal dan sorot matanya yang tajam, membuat Andi Alfian Mallarangeng sempat jadi idola kaum hawa.
Pria yang pernah menjabat Menpora, sudah pasti banyak bikin cemburu para pria di Tanah Air.
Apa Kabar Andi Mallarangeng?.
Tersandung kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang, Andi Mallarangeng harus menjalani masa tahanan 4 tahun.
(BACA JUGA : Salut! Anggota TNI dari Kodam XII Tanjungpura Bergelimpangan, Demi Anak Sekolah)
Tepatnya jum'at (21/4/2017), ia akhirnya menghirup udara bebas.
"Beliau (Andi Mallarangeng, red) sudah meninggalkan lapas sekitar 16.30.
Beliau bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko, melalui ponselnya, Jumat (21/4).
(BACA JUGA : Tragis! Ini Daftar Korban Tabrakan Maut di Puncak Bogor, Salah Satu Korban Meninggal Kades Citeko)
Menurut Dedi, mantan politisi Partai Demokrat itu pada 2015 juga sempat memperoleh remisi selama tiga bulan.
Dengan memperoleh remisi seperti itu, Andi seharusnya bebas murni pada Juli 2017.
"Jadi pada 17 Agustus 2015, beliau pernah mendapatkan remisi dasawarsa selama tiga bulan.
Dengan remisi itu, beliau bebas murni pada Juli nanti.
Nah sekarang beliau mendapatkan CMB selama tiga bulan," kata Dedi.
(BACA JUGA : Tabrakan Maut Di Puncak, Bogor Pemicunya Bus Dari Arah Puncak ke Jakarta, Begini Kata Saksi Mata )
Menurut Dedi, begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, Andi Mallarangen terlebih dahulu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie. Dalam proses pembebasan itu, kata Dedi, Andi dijemput para kerabatnya.
"Informasi yang saya dapatkan, beliau langsung pulang ke Jakarta," ujar Dedi.
Meski sudah dinyatakan bebas dari penjara, menurut Dedi, Andi tetap harus melapor ke Bapas selama proses CMB-nya berlaku hingga masa bebas murninya tiba. Pelaporan ke Bapas harus dilakukan Andi setiap bulan.
Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh pengadilan tingkat pertama.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan jubir Presiden SBY itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Dalam putusannya, hakim menilai Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 jo Pasal
18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dollar AS dari korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso,
Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Terkait kasus yang sama, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng sendiri, hingga kini masih ditahan di Rutan KPK. Adik kandung Andi itu masih menunggu proses persidangan.(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya