Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sebanyak 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
Sebagaimana diketahui, Boeing merupakan perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) dengan registrasi PK-LQP.
Pesawat dengan rute Jakarta - Pangkalpinang tersebut jatuh pada menit ke-13 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melansir Kompas.com, pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, menerangkan awalnya hanya satu keluarga korban atas nama Rio Nanda Pratama yang mengajukan gugatan terhadap Boeing pada November 2018 kemarin.
Jumlah gugatan pun bertambah sebanyak 24 gugatan yang nantinya akan dibuka dalam sidang yang sama dengan gugatan terdahulu.
Sidang pertama akan digelar pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610
"Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat," ucap Manuel seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Dalam gugatan tersebut, keluarga korban menuntut uang ganti rugi dari Boeing senilai 100 USD.
3 Shio Beruntung Hari Ini Senin 23 Desember 2024, Kebanjiran Rezeki dari Segala Arah
Source | : | Kompas.com,YouTube,grid.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |