Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sebanyak 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
Sebagaimana diketahui, Boeing merupakan perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) dengan registrasi PK-LQP.
Pesawat dengan rute Jakarta - Pangkalpinang tersebut jatuh pada menit ke-13 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melansir Kompas.com, pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, menerangkan awalnya hanya satu keluarga korban atas nama Rio Nanda Pratama yang mengajukan gugatan terhadap Boeing pada November 2018 kemarin.
Jumlah gugatan pun bertambah sebanyak 24 gugatan yang nantinya akan dibuka dalam sidang yang sama dengan gugatan terdahulu.
Sidang pertama akan digelar pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610
"Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat," ucap Manuel seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Dalam gugatan tersebut, keluarga korban menuntut uang ganti rugi dari Boeing senilai 100 USD.
Jumlah itu ditetapkan atas keputusan bersama dengan pihak keluarga korban. Jumlah uang ganti rugi itu pun masih bersifat sementara yang artinya bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.
Baca Juga : Bantah Pesawatnya Disebut Tak Layak Terbang, Pihak Lion Air Desak KNKT Untuk Berikan Klarifikasi!
"Kami sekarang mewakili 25 keluarga untuk mendapatkan kompensasi sekitar 100 juta dollar AS. Tapi, kami tidak bisa menjamin hal ini, kami akan tetap berusaha mendapatkan itu," tambah Manuel.
"Kami akan berusaha mendapatkan lebih dari itu juga karena nyawa yang terlibat dalam kecelakaan pesawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika," lanjutnya.
Di samping hak ganti rugi, gugatan di Pengadilan Amerika Serikat itu juga ditujukan untuk mengetahui penyebab pesawat Lion Air JT 610 jatuh.
Meski sebelumnya dalam klarifikasi yang diselenggarakan di kantor KNKT, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo telah menandaskan bahwa pesawat Lion Air JT 610 berada dalam kondisi laik terbang.
"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043 dan pada saat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT 610," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (29/11) sore.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Kompas.com,YouTube,grid.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |