Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sepi dari pemberitaan, nama presenter reality show, Mandala Abadi Shoji atau Mandala Shoji, kini muncul kembali akibat kasus hukum yang menimpanya.
Melansir dari Wartakotalive.com, Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara atas dugaan membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018) lalu.
Baca Juga : Peringatan Setahun Kematian Jonghyun, Mulai dari Festival Seni Sampai Terbongkarnya Surat Terakhir Mendiang
Belakangan ini, presenter 36 tahun tersebut memang diketahui aktif dalam dunia politik. Saat ini dirinya merupakan calon anggota DPR RI dari PAN. Ia bersama calon anggota DPRD DKI Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon
Saat kampanye, Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize berupa umroh pada masyarakat.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Rumah Diteror Hingga Villa Dibobol Maling, Ruben Onsu: Tuhan Kasih Hadiah Indah
Andri Saputra menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi, memberikan pembelaan bahwa kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |