Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten terpaksa harus ditunda.
Majelis hakim menunda sidang yang beragendakan keterangan saksi ini karena prinsipal tak dihadirkan oleh pihak kuasa hukum.
Hal itu tentu membuat pihak Gisella Anastasia kecewa karena menurutnya tak ada keterangan majelis hakim terkait keterlibatan Gisella setelah kliennya itu memberikan kuasa penuh pada kuasa hukumnya.
Namun saat kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta membawa dua saksi yang akan memberikan keterangan, majelis hakim malah meminta kliennya dihadirkan.
"Ya saya kecewalah, kita kuasa hukum rekan-rekan lawyer yang menangani ini ya kecewa," ungkap Andreas Sapta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Respons Baim Wong dan Paula Verhoeven ketika Ditanya tentang Poligami
"Karena memang kita berasumsi bahwa jangan menandatangani surat kuasa dari prinsipal ke kami itu sudah dianggap cukup, cukup sekali aja," sambungnya.
Padahal menurutnya jika memang kliennya sudah memberikan kuasa penuh, persidangan masih bisa dilanjutkan meski prinsipal tak dihadirkan.
"Saya selaku kuasa hukum, hal ini silahkan teman-teman wartawan konfrontir ke hakim ketua atau majelis hakim yang menangani perkara ya," jelasnya.
Meski demikian, pihak Gisel tetap menerima kebijakan hakim untuk kembali menghadirkan prinsipal meski sudah memiliki kuasa penuh.
"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang Itu wewenang dari majelis hakim," tukasnya. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |