Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke kepolisian terkait kasus perzinahan yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki Alman.
Vicky Prasetyo sudah gembar-gembor bahwa Angel Lelga sudah terbukti tersangka dari hasil visum.
Namun, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hasil visum Angel Lelga negatif, alias tak terbukti melakukan perzinahan.
Angel Lelga mengungkapkan adanya obrolan secara lisan dengan pihak kepolisian bahwa penyidikan atas kasus perzinahannya akan dihentikan.
Namun, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut belum dilayangkan secara tertulis.
Mengenai surat SP3 ini, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengungkapkan belum mendengar perihal surat tersebut secara langsung dari pihak kepolisian.
"Mengenai laporan kami yang 284 perzinahan, bahwa perihal SP3, kami belum mendapatkan info apa-apa," ungkap Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga : Tren Warna Rambut 2019 Paduan Cool dan Warm Tone, Cocok Untuk Semua Warna Kulit
Baca Juga : 3 Tas Mewah Milik Luna Maya yang Diboyong Saat Liburan ke Turki
Baca Juga : Rumah Tangga Adem Ayem, Ben Joshua Rayakan Anniversary Pernikahan ke-9
Hanya saja, Marloncius Sihaloho sempat mendengar surat tersebut bisa dikeluarkan jika bukti fisik hasil visum sudah keluar.
"SP3 itu belum ada kita terima ya, memang Pak Kapolres saya baca beliau akan mengeluarkan SP3 ketika ada hasil digital forensik, sekarang hasil forensiknya aja kita belum tahu apa hasilnya," ungkap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga : Gaya Fashion Hijab Zaskia Sungkar vs Shireen Sungkar dengan Rok Motif Kotak-kotak Kembar
Kendati demikian, Marloncius Sihaloho sangat menyesalkan jika memang SP3 tersebut memang benar-benar keluar.
"Tapi kalau SP3 itu ada, kami terus terang tim kuasa hukum Vicky sangat kecewa karena dari bukti yang ada pun kami yakin," ungkap Marloncius Sihaloho. (*)
Nyesek, Mutia Ayu Kenang Kepergian Glenn Fredly 4 Tahun Lalu hingga Urus Putri Seorang Diri: Kangen Kamu
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |