Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lanjutan sidang perceraian Angel Lelga dan Vicky Prasetyo dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian digelar Kamis (20/12/2018).
Namun, sidang tersebut ditunda hingga tanggal 3 Januari 2019 karena saksi kembali tidak hadir dipersidangan.
Ketidakhadiran saksi yang merupakan kerabat dari Vicky Prasetyo ini seolah-olah menunda-nunda perceraian.
Namun, kuasa hukum Vicky Prasetyo membantah bahwa pihaknya mengulur-ulur waktu persidangan.
"Sebenarnya di sini kami tegaskan ya kami di sini bukan mengulur waktu, memang kondisi saksi kita hari ini memang seperti itu beliau yang tidak bisa menghadiri persidangan jadi kita tidak ada untuk mengulur-ngulur waktu," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Marloncius Sihaloho mengungkapkan bahwa pihak Vicky Prasetyo sudah mengikuti proses hukum yang semestinya.
"Justru kita di sini mengikuti hukum acara yang berlaku, ataupun prosedur yang berlaku, karena dalam hukum satu saksi bukan saksi itulah kewajiban kita untuk menghadirkan 2 orang saksi sekaligus," ungkap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Menangis Haru Saat Lihat Burger, Rupanya Berhubungan dengan Kisah Masa Lalunya
Di samping itu, Marloncius Sihaloho mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo tidak pernah meminta Majelis Hakim untuk mempercepat proses perceraiannya, tanpa menghadirkan saksi.
"Kalau untuk permohonan seperti itu Vicky tidak ada, Vicky hanya menyatakan kita mengikuti alur aja kita mengikuti prosedur hukum yang ada," ungkap Marloncius Sihaloho.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |