Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta kini berada di atas angin lantaran memenangkan banding yang dilakukan oleh Hilda Vitria soal pembatalan pernikahan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Ada dua poin penting dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah:
1. Pengadilan Tinggi Agama Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi.
2a. Mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Kriss Hatta.
2b. Mengatakan gugatan penggugat dalam hal ini Hilda Vitria Khan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Artinya, gugatan pembatalan pernikahan penggugat tidak dapat diterima.
Baca Juga : 5 Fakta Garneta Haruni, Artis yang Mengaku Punya Anak dari Greg Nwokolo Tanpa Status Pernikahan
Melihat dua poin yang diberikan dalam ikrar putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada 11 Desember 2018 yang menyatakan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan sah secara hukum dan agama.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |