Grid.ID - Sidang perceraian antara Aming Sugandhi dengan Evelin Nada Anjani masih belum berakhir.
Sidang Jumat (28/4/2017) yang beragendakan sidang Replik atas jawaban dari pihak Evelin.
Salah satu yang dibahas dalam persidangan kali itu adalah soal tuntutan imbal (rekonvensi) yaitu hak istri mendapatkan nafkah dari suami yang dijatuhi cerai/talak.
Devi Waluyo, selaku pengacara Aming membeberkan jawaban mengenai hal tersebut.
(Baca Juga: Aming Tetap Ingin Cerai dari Evelyn, Ternyata Aming Masih Lihat-Lihat Sosmednya Evelyn Begini Katanya)
Kepada Grid.ID, Devi Waluyo menyatakan pihak Aming telah akan menyiapkan sejumlah aset yang akan diberikan kepada pihak Evelin.
"Nilainya lebih besar daripada yang dicantumkan dalam rekonvensi. Aset aja," ujar Devi Waluyo, pengacara Aming saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (28/4/2017).
Devi Waluyo menjelaskan, dari awal permohonan, Aming sudah akan memberikan sesuatu yang nilainya lebih besar daripada permohonannya Evelin.
“Sebenarnya Evelin sudah tahu. Jadi tetap kita memberikan itu, meski ada perlawanan,” jelasnya lagi,
Devi Waluyo enggan memberikan informasi mengenai asetnya berupa apa dan berapa jumlahnya dalam pembagian harta gono gini tersebut.
Namun, di pihak lain, Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelin justru menyebut total aset yang diberikan senilai Rp 500 juta.
Ada Beberapa Hal yang Membuat Aming Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga)
Dijodoh-jodohin dengan Sarwendah, Boy William Akhirnya Angkat Bicara Soal Hubungan Keduanya: Kita Mah...