Grid.ID - Penyanyi Iwa K (46) diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (29/4/2017).
Rapper yang membawakan tembang "Bebas" tersebut ditangkap polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.
"Hasil pemeriksaan dia (Iwa K) positif mengkonsumsi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga kepada Warta Kota, Sabtu (29/4/2017).
Iwa K dibekuk aparat di Terminal 1 B Bandara Soetta sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas menemukan tiga linting ganja yang disembunyikan pria berusia 46 tahun ini di dalam bungkus rokok yang dibawanya.
"Barang itu memang punya dia," ucapnya.
Aparat pun segera menggelandang yang bersangkutan ke Mapolresta Bandara Soetta.
Saat ini polisi masih menginterogasi Iwa.
"Kami masih kembangkan kasus ini," kata Martua. (*)
(Baca Juga: Dari Mana Iwa K Beli Ganja? ini Kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga)
(Andika Panduwinata )
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek