Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih saling klaim soal kebenaran misteri pernikahan mereka.
Kriss Hatta meyakini ikrar putusan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah kemenangannya.
Sebab, Pengadilan Tinggi Agama Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi dan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Kriss Hatta.
Sementara pihak Hilda Vitria juga ikut mengklaim jika ikrar Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah kemenangannya, dan pihak Kriss Hatta keliru menginterpretasikan.
Baca Juga : Kekerasan dalam Pacaran yang Masih Terabaikan!
Dalam pertemuan dengan peliput, ia mengatakan tidak pernah ada nikah secara agama Islam apalagi secara hukum negara.
Selanjutnya, ia mengatakan jika gugatan Hilda Vitria tidak dapat diterima karena apa yang hendak dibatalkan jika tidak ada perkawinan secara Islam ataupun hukum negara.
Lalu gugatan rekonpensi Kriss Hatta soal pengesahan pernikahan pun tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Yang pertama saya ucapkan alhamdulillah dengan adanya putusan PTA Bandung yang pada intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi,"
"Dan memutuskan gugatan Kriss tidak dapat diterima di dalam perkara ini ada dua permasalahan yang pertama ada pengajuan pembatalan pernikahan yang kedua ada yang minta supaya perkawinan disahkan," kata kuasa hukum Hilda Vitria Khan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).
Baca Juga : Menuju Konser Ulang Tahun Slank ke-35: Semoga Tidak Hujan!
Pihak Hilda meminta agar lawan hukumnya salah paham memahami arti ikrar Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Gagal paham yah jadi harus kembali membaca pada gugatan memang ada permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Hilda untuk mengajukan pembatalan pernikahan," tandasnya. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |