Grid.ID - Rapper Iwa K ditangkap petugas bandara dan Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa serbuk diduga ganja atau THC yang disimpan di tiga batang rokok kretek.
Barang tersebut ditemukan petugas bandara saat rapper pemilik nama Iwa Kusuma tersebut melewati pemeriksaan pintu X-ray Terminal IB Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (29/4/2017) pukul 05.00 WIB.
"Barang buktinya diduga ada kandungan THC atau ganja. Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam 3 linting rokok Dji Sám Soe," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga, saat dihubungi.
Menurut Martua, saat ini Iwa K masih diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, barang bukti tiga batang rokok dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan serbuk tersebut memgandung THC atau tidak mengandung.
(Baca Juga: Roda Nasib Iwa K, Dari Penyanyi Rap Hingga Terjerat Narkoba )
THC atau tetrahidrokanabinol merupakan kandungan yang biasa terdapat pada biji tumbuhan ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica).
Zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Ganja sendiri termasuk jenis narkoba yang bisa berefek adiktif atau kecandungan. (*)
(Baca Juga: Ini Kata Istri Iwa K Sebelum Terjadi Penangkapan pada Suaminya)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri