Grid.ID - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, mengatakan penyanyi rap Iwa K mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja selama dua bulan terakhir.
Sebagai informasi, Iwa K ditangkap karena diduga membawa ganja dalam tiga linting rokok di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika itu, Iwa dan seorang rekannya akan bertolak ke Makassar untuk tampil dalam sebuah acara musik.
(Baca Juga: Iwa K Ditangkap Membawa Ganja, Makki Adik Iwa K: Iwa K Memohon Maaf)
"Konsumsinya baru dua bulan terakhir," kata Martua dalam keterangan pers di Polresta Bandara, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Namun untuk barang bukti tiga batang rokok yang diduga mengandung ganja tersebut, Iwa memperolehnya dari seorang rekannya yang berinisial Y.
"Kami lakukan pengembangan, barang itu diberikan hari Kamis (27/4/2017) pukul 10.30 WIB pagi oleh seseorang berinisial Y. Kemudian diberikan pada saat yang bersangkutan ada kegiatan," kata Martua.
(Baca Juga: Setelah Iwa K Ditangkap Karena Narkoba, Keluarga Kesulitan Menghubunginya)
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal, Iwa mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk kepentingan pribadi dan tak ada niat menjualnya lagi.
"Y dia kenal sudah lama, tapi Y menawarkan kepada IK baru sekali itu, Y menyerahkan kepada IK hanya sekali ini," ujar Martua.
Ia menambahkan kasus tersebut masih dalam pengembangan dan Y masih diburu. Karena itu kepolisian belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
"Yang jelas, dia dapat itu ditawarkan oleh Y, bukan IK yang sengaja memasukkan barang itu ke dalam rokok," tambahnya.
Sukses Tutupi Proses Cerai, Revand Narya Akhirnya Bongkar Alasan Faby Marcelia Menggugat, karena Apa?