Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini menyusul telah dilakukannya gelar perkara, terhadap kasus penangkapan yang melibatkan Iwa K.
Gelar perkara ini dilakukan, karena pihak kepolisian sudah menerima hasil pemeriksaan dari Puslabfor.
(BACA JUGA 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Iwa K Saat ini!)
Dari sana, Iwa K dinyatakan positif sebagai pengguna ganja dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah kami terima surat dari labfor menyatakan bahwa, IK resmi jadi tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, saat dijumpai Grid.ID di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (1/5/2017).
Kompol Martua menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti yang menguatkan.
(BACA JUGA Siapa yang Memberikan Ganja ke Iwa K? Polisi Lakukan Pengejaran Pria Berinisial Y)
"Yang penting bagi penyidik, pemenuhan alat bukti surat berdasarkan pasal 184 KUHP, bahwa disitu ada lima alat bukti dan untuk alat bukti surat sendiri adalah 187 KUHP, dimana surat itu adalah ahli yang mengeluarkan," tambah Kompol Martua.
Terkait status Iwa K yang sudah menjadi tersangka, Iwa akan menjalani masa tahanan untuk beberapa waktu ke depan.
(BACA JUGA Iwa K Ditangkap Membawa Ganja, Asri Welas: Iwa K Is My Best Friend)
"Tindak pidana narkotika jenis ganja berarti kita pakai Undang Undang Narkotika.”
“Jadi masanya 6x24 jam sesuai dengan pasal 76 ayat 1 dan 2 merujuk pada pasal 75 huruf G dan H," tutur Martua Silitonga. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |