Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) malam di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Saat itu Steve Emmanuel ditangkap terkait kepemilik dan penyelundupan narkotika jenis kokain yang telah dilakukannya.
Kini, Kamis (27/12/2018) pihak kepolisian pun akhirnya melakukan gelar perkara terkait penangkapan Steve Emmanuel tersebut.
Baca Juga : Alasan Steve Emmanuel Selundupkan dan Bawa Kokain dari Belanda: Kualitasnya Baik!
Gelar perkara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono lengkap dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat Steve Emmanuel digiring ke hadapan awak media, dirinya terus menunduk dengan tangan yang sudah terborgol dan masker hijau yang menutupi wajahnya.
Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan nomor 22 dan celana pendek berwarna biru dongker selutut serta sendal jepit biru, dirinya diam seribu bahasa saat disapa oleh awak media.
Saat Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pun dirinya terus menunduk dan mengangguk dan sesekali berbisik pada tim penyidik yang berada di sebelahnya.
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Baca Juga : Begini Cara Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda ke Indonesia Hingga Lolos di Bandara
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |