Laporan wartawan Grid.ID, Tata Lugas Nastiti
Grid.ID - Mantan suami Andi Soraya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati setelah tertangkap basah miliki 92 gram kokain.
Mantan suami Andi Soraya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati setelah dirinya tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Mantan suami Andi Soraya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis kokain.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terjerat Narkoba, Andi Soraya Ikut Berikan Komentar
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada Kamis (27/12/2018).
Steve ditangkap pihak kepolisan di lobby apartemennya, Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Jakarta, penangkapan ini terjadi pada Jumat (21/12/2018) malam oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarat Barat.
Baca Juga : Ucap Sesal, Steve Emmanuel Berjanji Tak Akan Mengulangi Perbuatannya Lagi
Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Maulana Mukarom.
Keterangan resmi penangkapan Steve Emmanuel di kemukakan pihak kepolisian pada Kamis (27/12/2018) melalui jumpa pers.
Steve Emmanuel disebut ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terus Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Karena Penyelundupan Kokain
Melansir laman Kompas.com, saat tertangkap Steve diketahui kedapatan membawa alat hisap narkoba didalam saku celananya.
"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Setelahnya satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.
Baca Juga : Selain Steve Emmanuel, 4 Artis Berikut Juga Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2018
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa kokain yang disimpan di dalam klip plastik besar.
Klip plastik tersebut ditemukan berada di dalam toples bening di dalam kamar tersangka.
Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui Steve memiliki bubuk kokain jenis hydrochloride sebanyak 92,04 gram.
Baca Juga : Alasan Steve Emmanuel Selundupkan dan Bawa Kokain dari Belanda: Kualitasnya Baik!
Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika tersangka menyelundupkan barang tersebut dari negara Belanda.
Steve Emmanuel membawa kokain dengan dililitkan ke dalam baju dan dimasukkan ke dalam koper miliknya.
Masih belum diketahui bagaimana barang haram tersebut bisa lolos dari penyelidikan sensor di Bandara yang cukup ketat.
Baca Juga : Begini Cara Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda ke Indonesia Hingga Lolos di Bandara
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pun berjanji akan menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi.
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Atas kasus kepemilikan dan penyelundupan ini, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan jelas oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada jumpa pers.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.
Baca Juga : Polisi Sebut Steve Emmanuel Selundupkan Narkoba dari Belanda
Kabar ini tentu terdengar miris, terlebih lagi ketika diketahui pada Maret 2018, Steve Emmanuel sempat mengaku jika dirinya rajin memberikan edukasi tentang narkotika kepada kedua buah hatinya, Shawn dan Darren.
Demi kepentingan edukasi, Steve bahkan sampai memilih memberitahu kedua anaknya setiap jenis-jenis narkoba.
Baginya, dengan begitu justru membuat kedua putranya yang kini tengah beranjak remaja tak tertarik menjajal barang haram tersebut.
"Cara mendidik aku bukan kayak kampanye-kampanye di Indonesia. Say no, say no, say no, kenyataannya say yes. Mending ada buku panduannya," tandas Steve seperti yang dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com edisi Maret 2018. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun jakarta |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |