Letak dan lokasi panggung itu nampaknya telah menyalahi aturan yang telah berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Nanda Persada, Ketua Manager Artis Indonesia dalam wawancaranya bersama Anji yang dipublikasikan pada Rabu (26/12/2018).
Nada menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 menerangkan bahwa batas aman di wilayah rawan tsunami minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
"Nah dalam kasus temen-temen Seventeen, yang manggung di pinggiran pantai, 4 meter dari teras laut itu menurut saya itu harusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara ya karena setahu saya itu ada peraturan perpres No.51 kalau ngga salah ya tahun 2016, batas-batas apa, darat yang aman dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu.
Itu kalo ngga salah 100 meter dari titik yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing," jelas Nanda.
Hal tersebut senada dengan peraturan yang dituliskan (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dalam Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
"Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," seperti GRid.ID kutip dari Setkab.go.id pada Kamis (27/12/2018).
Artinya tata letak panggung yang terlalu dekat dengan pantai tersebut bisa saja menjadi tanggungjawab penyelenggara acara.
"Jadi artinya ada tanggungjawab untuk lokasi aja tidak boleh terlalu dekat dengan permukaan air laut yang rawan atau sebelumnya biasa BMKG melakukan himbauan tuh kalo ada potensi-potensi laut pasang atau gempa atau tsunami, kalo peringatan ada dan pihak penyelenggara tetap melaksanakan berarti ada yang harus bertanggung jawab sih, penyelenggara harus bertanggungjawab," tambahnya.