Grid.ID - Sejak pemeriksaan hukum terhadap korupsi e-KTP bergulir, Miryam S Haryani menjadi salah satu perhatian.
Dia merupakan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Namun, dia mangkir setiap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak itu, politisi wanita dari Hanura itu selalu berlari dan membuat pihak keamanan sempat kesulitan mencarinya.
Namun, Senin (1/5/2017) dini hari, dia tak bisa lagi lepas dari penangkapan.
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini akhirnya ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dia tidak sendiri ketika ditangkap. Polisi juga mengamankan seorang temannya.
"Ada salah satu temannya (yang ikut diamankan) yang ikut membantu melarikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Jakarta Pusat, Senin.
Iriawan maupun pejabat kepolisian lainnya belum mengungkapkan identitas teman Miryam yang ditangkap.
Miryam saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polda Metro Jaya," ujar Iriawan.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
5 Shio Paling Suka Gaya Hidup Minimalis, Pilih Barang Sederhana tapi Fungsional