Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID - Meninggalnya sederet personel Seventeen dan Jigo akibat menjadi korban tsunami Banten pada (22/12/2018) menggugah musisi Anji serta Ketua Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia), Nanda Persada untuk berkomentar.
Dalam vlog terbarunya, Anji mengajak Ketua Imarindo itu untuk berdiskusi via telepon tentang pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus personel Seventeen dan Jigo yang jadi korban tsunami Banten.
Menariknya, kepada Anji sang Ketua Imarindo menyebut personel Seventeen dan Jigo menjadi korban tsunami Banten lantaran adanya kelalaian dari penyelenggara yang memilih lokasi panggung terlalu dekat dari bibir pantai.
Dari bencana tersebut, sederet artis Tanah Air pun turut menjadi korban hantaman ombak tsunami, yakni Bani, Herman, serta Andi Seventeen serta personel grup komedi Jigo, yaitu Aa Jimmy.
Baca Juga : Anji Manji Anggap Pekerjaan Musisi Memiliki Resiko yang Besar
Bahkan istri Ifan Seventeen, Dylan Sahara turut menjadi korban gelombang laut yang menghantam pantai di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten itu.
Diketahui saat tsunami berlangsung, sedang diadakan acara employee gathering di sebuah resor di pantai itu.
Kala itu, band Seventeen serta grup komedi Jigo diundang sebagai pengisi acara.
Nahas, ketika Seventeen sedang melantunkan tembang ke-2, ombak besar pun lantas menghajar panggung.
Baca Juga : Manggung Cuma 4 Meter Dari Garis Laut, Ternyata Konser Seventeen di Tanjung Lesung Salahi Aturan!
Dalam diskusinya dalam vlog terbaru Anji yang tayang di YouTube Dunia Manji pada Rabu (26/12/2018), Nanda Persada mengungkapkan sejumlah temuan yang mengejutkan.
Panggung yang digunakan untuk acara yang dimeriahkan Seventeen dan Jigo itu rupanya terletak sangat dekat dengan bibir pantai, yakni hanya berjarak sekitar 4 meter.
Selain itu, letak panggungnya pun ditata membelakangi pantai sehingga banyak orang di lokasi tidak sadar jika ombak besar yang akan menghantam.
Oleh karenanya, Nanda Persada mempertanyakan kesiapan pihak panitia lantaran melanggar jarak aman panggung dari bibir pantai yang diatur dalam Perpres No 51 tahun 2016.
"Nah dalam kasus temen-temen Seventeen, yang manggung di pinggiran pantai, 4 meter dari teras laut itu menurut saya itu harusnya dipertanyakan ya dari pihak panitia penyelenggara ya karena setahu saya itu ada peraturan perpres No 51 kalau ngga salah ya tahun 2016," ungkap Nanda.
Baca Juga : Cerita Haru Ifan Seventeen tentang Tiga Penyelamat Hidupnya saat Tsunami Selat Sunda
Nanda menuturkan, Perpres tersebut mengatur jarak aman panggung dari bibir pantai minimal sejauh 100 meter.
"Batas-batas apa, darat yang aman dari kemungkinan tsunami dan gempa gitu. Itu kalo ngga salah 100 meter dari titik yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.
Mengutip dari situs Setkab.go.id, berikut isi Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dalam Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Seperti dikutip Grid.ID dari Setkab.go.id, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
"Jadi artinya ada tanggung jawab untuk lokasi aja tidak boleh terlalu dekat dengan permukaan air laut yang rawan atau sebelumnya biasa BMKG melakukan himbauan tuh kalo ada potensi-potensi laut pasang atau gempa atau tsunami," Nanda menerangkan.
Baca Juga : Gelar Tahlilan, Basecamp Band Seventeen Diselimuti Aroma Bunga Melati
"Kalo peringatan ada dan pihak penyelenggara tetap melaksanakan berarti ada yang harus bertanggung jawab sih, penyelenggara harus bertanggung jawab," tambahnya.
Pemilik manajemen artis PM Management ini kemudian mencontohkan manajemennya telah memasukkan asuransi terhadap kecelakaan atau bencana dalam kontrak kerja artis yang dinaunginya.
Karenanya, apabila artisnya mengalami kecelakaan saat manggung hingga bahkan kehilangan nyawa, maka pihak penyelenggara acara harus menanggung kerugian.
"Kalo saya sih udah melakukan. Ada klausul di salah satu pasal kontrak kerja kita apabila artis kita sedang kerja ada kecelakaan kerja baik itu kesalahan teknis atau apapun, maka pihak penyelenggara wajib untuk membiayai sampai dalam benar-benar sembuh, termasuk kerugian kehilangan jiwa gitu," tuturnya.
Meskipun begitu, tak semua event organizer atau EO penyelenggara acara setuju dengan klausul kontrak yang diajukan oleh Nanda ini.
Baca Juga : Kekerasan dalam Pacaran yang Masih Terabaikan!
"Ya akhirnya kita jelasin dengan baik-baik sih. Saya bilang kalau itu ada masalah dan pihak Anda juga preparationnya bagus mestinya Insya Allah gak ada apa-apa. Akhirnya mereka mengerti itu," imbuhnya.
Mengakhiri diskusinya dengan Anji, mantan manajer Ayu Dewi, Nycta Gina, serta Olga Syahputra ini ingin agar tragedi ini menjadi momen untuk melakukan antisipasi perlindungan keselamatan kerja artis dan para pekerja seni lainnya.
Tentu, dengan mencantumkan klausul klausul dan ganti rugi atau kecelakaan dalam kontrak kerja mereka, kecuali apabila ada faktor force majeure ketika tiba-tiba terjadi bencana.
Namun, sayangnya Nanda menyebutkan kematian personel Seventeen serta Jigo dalam tragedi tsunami Banten bukanlah akibat force majeure semata, melainkan ada kelalaian dari penyelenggara.
"Tapi artinya kalaupun force majeure itu kayak tadi ya tempatnya aja, lokasinya terlalu deket dengan air laut itu berarti ada kelalaian di situ dari pihak penyelenggara," pungkasnya.
Baca Juga : Luna Maya Kesal Pada Manajer Artis, Ini Tanggapan Ketua IMARINDO
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | YouTube,Setkab.go.id |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |