Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Nama aktor Steve Emmanuel baru-baru ini memang tengah menjadi perbincangan publik sejak dirinya diketahui kedapatan memakai barang haram narkoba.
Steve sendiri diketahui memakai narkoba jenis kokain dan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 9 gram.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Friendiz mengungkapkan kalau pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian Belanda dan Bea Cukai untuk mengetahui lebih lanjut dalang dari kasus ini.
"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian Belanda dan stakeholder terkait dari bea cukai dan imigrasi kami sudah tahu kapan dia keluar masuk Indonesia kemudian sistemnya bagaimana kami sudah tahu," ujar Erick.
"Nanti kami jelaskan lebih lanjut setelah penyelidikan selesai," sambungnya.
Erick sendiri mengatakan sampai dengan saat ini kondisi aktor mantan suami Andi Soraya tersebut masih stabil dan masih ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Kondisinya masih stabil sampai saat ini masih ada di dalam tahanan polres Jakbar," sambungnya.
Erick sendiri mengatakan kalau memang Steve sudah dipastikan terkena pasal 112 ayat 2 dimana ia memiliki dan menguasai narkoba, namun karena jumlah kokain yang ditemukan di kediamannya cukup banyak bukan tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi pengedar setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Di pasal 114 ayat 2, itu dijelaskan bahwa ada unsur membeli ada unsur menjual ada unsur mengedarkan," ujar Erick.
"Kita lihat mana unsur yang akan kita masukin yang pasti pembeli sudah masuk selain itu 112 ayat 2 menguasai dan memiliki itu udah kelar udah pasti telak tinggal 114 ini kita perkuat nanti konstruksi pasalnya," tambahnya.
Baca Juga : Sepasang Pengantin Tetap Gelar Pernikahan di Masa Darurat Tsunami Banten : Ada Ombak Pada Lari
Erick sendiri belum bisa memastikan kalau Steve mengedarkan kokain kepada oranglain karena dari fakta yang mereka dapati belum ada keterangan kalau ia memberikannya pada orang lain.
"Saya belum bisa mengatakan demikian karena yang fakta yang kami dapat, dia menguasai dan memiliki fakta yang kita dapat itu. Kecuali dia memberi orang lain namun di konstruksi pasal 114 ayat 2 kita cari kalau tidak ada ya tidak kita masukkan," tutupnya. (*)
Datang ke Sidang Perceraian dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Bawa Kedua Orangtuanya
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |