Grid.ID - Sejak Januari 2017 lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pelanggan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu (tarif listrik R-1/900 VA) per 1 Januari 2017.
Kebijakan itu diberlakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik. yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah juga mengeluarkan Kepmen ESDM No 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Kebijakan pemerintah itu dimaksudkan untuk memberikan subsidi tepat sasaran.
(BACA JUGA Jangan Percaya Mitos, Ini 6 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Soal Makeup )
Maka, khusus untuk rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017.
Bagaimana komentar masyarakat tentang kenaikan tarif listrik itu?
Menurut Ratu Eneng Kusumaningrat, pengajar di Lembaga Konsultan dan June Mercy, karyawati di sebuah perusahaan swasta, kenaikan sebesar 30 persen itu sangat memberatkan.
Hal itu diutarakan ketika dimintai komentar Grid.ID, Selasa (2/5/2017).
(BACA JUGA 12 Fakta tentang Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Kita )
“Kenaikan yang sebelumnya saja sudah memberatkan"
"Saya harus membagi anggaran untuk yang lain juga."
5 Arti Mimpi Kain Batik Pertanda Baik, Akan Dilimpahi Hal Positif dalam Hidup, Berbahagialah