Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan
Grid.ID – Rapper legendaris Iwa K masih melakukan proses penilaian (assessment) kedua di kantor pusat BNN Cawang, Jakarta Timu, Rabu (3/5/2017).
Proses penilaian kali ini berkaitan dengan permohonannya untuk direhabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada proses assessment ini dihadirkan penyidik dan jaksa penuntut umum.
Menurut penjelasan Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko, hasil penilaian akan menjadi rekomendasi untuk penyidik tentang langkah hukum apa untuk tersangka Iwa Kusuma.
(BACA JUGA: Iwa K Terbukti Masukkan Ganja ke Rokok, Alasannya Culun Banget....)
"Hari ini assessment bidang hukum menghadirkan jaksa penuntut umum dan penyidik, nantinya akan jadi rekomendasi untuk penyidik,” ungkap Kombes Sulistiandriatmoko.
Adapun kemungkinan Iwa K direhabilitasi, pihak humas masih belum dapat menyampaikan keputusannya.
"Ya kita lihat nanti hasilnya seperti apa,karena prosesnya ini kan masih berjalan dan jika memang harus direhabilitasi proses hukumnya akan tetap jalan di peradilan., tutup Kombes Sulistiandriatmoko.
Sementara itu, Mr Y yang diduga memberikan ganja secara gratis kepada Iwa K sudha resmi tertangkap hari ini.
Kasat Narkoba Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga membenarkannya.
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya