Grid.ID-Rumah murah bersubsidi baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Cikarang (4/5/2017).
Hunian berupa rumah tapak tersebut tepatnya terletak di Villa Kencana Cikarang, Jalan Raya Pulo Sirih, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Ada 8.749 unit rumah yang disiapkan dalam proyek pembangunan tersebut.
Sebanyak 4.734 unit rumah telah diselesaikan, sementara 3.600 unit telah dilakukan akad jual beli.
(BACA JUGA Begini Kamar Rumah DP 1 Persen di Cikarang, Cicilannya Rp 800.000 Per Bulan )
Harga rumahnya sangat murah, yaitu mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 141 juta.
Dengan harga segitu, bisa didapat luas bangunan 25 meter persegi dan lahan 60 meter persegi.
Dengan luas 25 m2, rumah terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi.
(BACA JUGA Pengakuan Jujur Para Pria Soal Plus Minus Berhubungan Seks dengan Wanita Bertubuh Kurus )
Persyaratan Untuk Membeli Rumah DP 1 %
Tak setiap orang bisa membeli rumah murah ini.
Karena memang diajaga ketat agar benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan untuk ajang bisnis dan spekulasi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah murah ini.
1. Harus WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah.
2. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah, dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
3. Gaji atau penghasilan pokok pemohon maksimal dari Rp 4 juta untuk membeli rumah tapak, atau maksimal Rp 7 juta untuk membeli rusunami.
4. Telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
(BACA JUGA Siap Lawan MPV 7 Penumpang Mitsubishi, Honda Banjir Promo di IIMS 2017, Ada Diskon Juga Lho)
5. Memegang NPWP dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
6. Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.
Kelengkapan dokumen
Sebelum mengajukan KPR, pemohon harus menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut.
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
(BACA JUGA Heboh Ayu Ting Ting, dari Rumahnya yang Disatroni sampai Digesek-gesek Raffi Ahmad )
Syarat Penghuni
Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.
Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. (Hilda B Alexander/kompas.com)