Grid.ID - Mahar atau mas kawin yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri tidak harus berupa uang atau harta benda.
Namun tentunya mahar tersebut harus halal, bukan dari barang curian.
Apa yang dilakukan pria ini melalui istrinya jsutru menjebloskan sang istri ke penjara.
Wanita berinisial MRA (37), tak menduga sama sekali perjalanannya dari Malaysia ke Flores akan berurusan dengan hukum di Samarinda.
Bersuamikan orang Malaysia, MRA hari Rabu (3/5) akan memulai perjalan ke Flores.
Namun saat sampai di Pelabuhan Nunukan, koper yang dibawa pelaku terdeteksi X Ray.
Petugas pun mencurigai isi koper MRA.
(BACA JUGA Lakukan Puasa Air Selama 10 Hari, Turunkan Berat Badan Sampai 6 kg)
Petugas SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Kalimantan Timur, dibantu Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Timur, menangkap MRA di Nunukan.
Menurut sumber Grid.ID yang diperoleh dari laporan reporter Desmawangsa di Tribun Kaltim, petugas mencurigai tas yang dibawa MRA.
Benar saja, begitu dibuka petugas, ternyata isinya 5 buah gading gajah.
Menurut pengakuannya, ke lima gading gajah itu dibeli seharga 3000 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.
Menurut petugas, sesampai di Flores, bagian dari tubuh yang berasal dari hewan yang dilindungi itu harganya bisa mencapai Rp 300 jutaan.
Kepada petugas, MRA mengaku barang yang diabwa itu atas perintah suaminya.
Niatan sang suami untuk memberi harta berharga bagi istri dan keluarganya di Flores.
(BACA JUGA Memilukan, 2 Jam Sebelum Akad Nikah, Ajal Menjemput Calon Pengantin Wanita)
Seperti diakui sang istri, gading itu rencanya akan digunakan untuk mahar pernikahan adat di Flores, sehingga istrinya disuruh membawa gading itu terlebih dahulu.
Selain untuk mahar, gading itu akan digunakan untuk membayar hutang kepada kakek.
Saat ini petugas masih menunggu hasil uji DNA guna mengetahui asal gajah dari gading tersebut.
Dugaan sementara gading itu berasal dari gajah Kalimantan.
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, pelaku dititipkan di Lapas Nunukan.
(BACA JUGA Putra Sulung Ahok Tampak Tegar Saat Mendatangi Hari Pertama Ayahnya di Lapas Kelas I Cipinang)
Ia dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) d, UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurut sumber Grid.id, gading gajah bagi masyarakat Flores menjadi syarat wajib untuk mendapat persetujuan suatu pernikahan.
Biasanya dilakukan calon penagntin pria kepada calon istri yang akan dipersunting.
Menurut pandangan mereka, gading gajah adalah benad berharga sekaligus benda keramat.(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri