Grid.ID - Unit 2 subdit IV Cyber Crime Dit. Reskrimsus PMJ yang dipimpin oleh Kompol H. Darmo melakukan penangkapan terhadap Uchechukwu Anthony dan Indah Apriyanti,.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Pelaku membuat akun Facebook dengan nama Muhammad Nuril Othman, kemudian berteman dengan korban.
Pelaku mengaku berasal dari Malaysia dan seorang duda yang memiliki seorang anak laki-laki yang tinggal di Inggris dan memiliki usaha di sana.
(BACA JUGA Inilah Orang yang Pertama Kali Mengabarkan Kecelakaan Natasha Rossdiana, Sempat Dikira Menipu oleh Keluarga)
Anthony dan Indah menjanjikan akan memberikan hadiah berupa sepatu dan tas untuk ulang tahun korban dan meminta alamat untuk mengirimkan hadiah tersebut.
Korban dihubungi oleh pihak bea cukai bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang mengaku bernama Dewi dan mengatakan bahwa ada paket untuk korban dan diminta untuk membayar biaya paket tersebut sebesar Rp. 6.600.000.
Kemudian korban diminta kembali untuk membayar uang sebesar Rp. 45.000.000 untuk biaya sertifikat anti money laundry karena paket yang dikirimkan berisikan uang dalam jumlah yg banyak.
Setelah uang tersebut dikirimkan ke rekening pelaku, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa telah tertipu dan melapor ke polisi.
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah terlapor, apartement Green Park View Jl. Daan Mogot Rt.1/Rw.5, Duri Kosambi, Cengkareng,Kota Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit IPhone 5S warna Hitam, Hardisk Ext merk Toshiba warna hitam, dan rekening Bank DKI
Namun korban dan tersangka akhirnya melakukan perdamaian dan pelapor memohon kepada Dir Reskrimsus agar tidak dilanjutkan laporannya
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk SP3.